GridKids.id - Tahun ajaran baru 2020/2021 sudah akan dimulai, tepatnya pada bulan Juli.
Namun, Indonesia masih berada dalam pandemi virus corona.
Oleh sebab itu, ada beberapa kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Pak Nadiem Makarim sudah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 melalui Siaran Langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI hari ini, Senin (15/6/2020), pukul 16.30 WIB.
Pak Nadiem menyatakan, untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Sehingga, 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19.
Jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, oranye, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan oranye ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. Sekitar 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada risiko penyebaran Covid-19," papar Pak Nadiem, Senin (15/6/2020).
Saat ini, karena cuma 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, cuma merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.
Walau begitu, Pak Nadiem menegaskan kalau tahun ajaran baru akan berjalan sesuai dengan jadwal.
"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan Juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Pak Nadiem.
Baca Juga: Salut! Demi Menimba Ilmu, Para Siswa Ini Rela Lakukan Perjalanan Ekstrem ke Sekolah