GridKids.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 akan dibuka pada 15 Juni 2020, Kids.
Bulan Juli, pelajar Indonesia akan memasuki tahun ajaran baru, nih.
Maka dari itu, pendaftaran sekolah untuk penerimaan siswa baru sudah akan dibuka pada bulan Juni mendatang.
Hal ini sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa pendaftaran penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2020/2021 akan mulai dibuka pada 15 Juni 2020 mendatang.
Mengutip dari Kompas.com, Nahdiana menjelaskan kalau ada beberapa jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB, nih.
Baca Juga: Cara Mudah Menghafal Pelajaran Sekolah, Agar Tidak Gampang Lupa
Berbagai Jalur Penerimaan Siswa Baru dalam PPDB
Dalam penerimaan siswa baru pada sekolah-sekolah di DKI Jakarta, ada beberapa jalur yang berbeda, nih.
Jalur PPDB ini dibedakan menjadi beberapa kategori, yang bisa kamu ikuti sesuai ketentuan yang sudah dituliskan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
1. Zonasi
Jalur PPDB dengan sistem zonasi ini berlaku untuk calon peserta didik yang sudah tinggal di suatu zona atau area tertentu sekurang-kurangnya mulai 1 Juni 2019.
Hal ini bisa dibuktikan dengan kartu keluarga atau KK. Nah, nantinya zona sekolah akan ditetapkan berdasarkan kelurahan atau irisan kelurahan siswa tinggal.
Baca Juga: Gramedia Adakan Online Book Fair, Diskon Besar-besaran dari Buku sampai Perlengkapan Sekolah
2. Afirmasi
Kemudian ada jalur PPDB afirmasi, yaitu jalur untuk calon peserta didk yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu.
Jalur PPDB afirmasi ini juga berlaku untuk calon peserta didik yang berprestasi, lo.
Ada beberapa kriteria bagi calon didik pada kategori ini.
Kriteria itu adalah calon peserta didik yang merupakan anak asuh sebuah panti, anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19, pemegang KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
Kriteria lainnya adalah calon peserta didik merupakan anak pengemudi Jak Lingko, anak berprestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, dan anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.
3. Prestasi
Jalur PPDB Prestasi ditujukan untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Prestasi yang dimiliki oleh calon peserta didik bisa dibuktikan dari nilai rapor dan akreditasi sekolah untuk prestasi akademik.
Sedangkan prestasi non-akademik bisa dibuktikan dari prestasi kejuaraan yang sudah diraih.Baca Juga: Tips Alami dan Aman Menghilangkan Bau Tak Sedap Pada Box Bekal Anak
4. Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Bagi teman-teman calon peserta didik baru yang ikut orang tua berpindah tempat tinggal atau merupakan anak guru, maka bisa mengikuti PPDB jalur ini.
Jalur penerimaan siswa dengan kategori ini dikhususkan untuk calon peserta duduk baru karena perpindahan domisili atau tempat tinggal orang tua karena alasan tugas.
Sedangkan untuk anak ASN, TNI, Polri, bisa dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas dari instansi per 1 Januari 2020.
Untuk calon peserta didik yang merupakan anak guru, bisa dibuktikan dengan surat keterangan penugasan di satuan pendidikan tujuan.
Perhatikan Juga Kuota Penerimaan Siswa, ya!
Nah, selain memperhatikan jalur penerimaan sesuai dengan berbagai kriteria tadi, hal lain yang harus diperhatikan adalah kuota atau banyaknya peserta didik yang bisa diterima dalam setiap jalur.
Untuk teman-teman yang akan mendaftar Sekolah Dasar atau SD, jalur penerimaan afirmasi kuotanya sebanyak 25 persen.
Jalur zonasi kelurahan kuotanya sebesar 55 persen, zonasi provinsi sebesar 10 persen, luar DKI Jakarta sebanyak lima persen, dan jalur perpindahan orang tua kuotanya sebesar lima persen.
O iya, semua seleksi ini akan dilakukan berdasarkan usia calon peserta didik, ya.
Sedangkan bagi teman-teman dan kakak-kakak yang akan mendaftar sekolah SMP dan SMA, maka kuota jalur afirmasi sebesar 25 persen, kuota zonasi kelurahan sebanyak 40 persen, yang seleksinya dilakukan berdasarkan usia.
Kuota prestasi akademik sebesar 20 persen, yang diseleksi berdaasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah.
Kuota non-akademik sebesar 5 persen dengan seleksi berdasarkan sertifikat prestasi, dan kuota perpindahan orang tua juga sebesar 5 persen yang seleksinya berdasarkan nilai rapor serta akreditasi sekolah.
(Penulis: Tyas Wening)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com