3. Prestasi
Jalur PPDB Prestasi ditujukan untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Prestasi yang dimiliki oleh calon peserta didik bisa dibuktikan dari nilai rapor dan akreditasi sekolah untuk prestasi akademik.
Sedangkan prestasi non-akademik bisa dibuktikan dari prestasi kejuaraan yang sudah diraih.Baca Juga: Tips Alami dan Aman Menghilangkan Bau Tak Sedap Pada Box Bekal Anak
4. Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Bagi teman-teman calon peserta didik baru yang ikut orang tua berpindah tempat tinggal atau merupakan anak guru, maka bisa mengikuti PPDB jalur ini.
Jalur penerimaan siswa dengan kategori ini dikhususkan untuk calon peserta duduk baru karena perpindahan domisili atau tempat tinggal orang tua karena alasan tugas.
Sedangkan untuk anak ASN, TNI, Polri, bisa dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas dari instansi per 1 Januari 2020.
Untuk calon peserta didik yang merupakan anak guru, bisa dibuktikan dengan surat keterangan penugasan di satuan pendidikan tujuan.