GridKids.id - Virus corona Covid-19 di Indonesia masih terus menyebar, Kids.
Itu sebabnya, pemerintah melakukan beberapa kebijakan.
Salah satunya seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan oleh DKI Jakarta pada 10 April 2020.
Yup! Pada Selasa (7/4/2020), Gubernur Anies Baswedan mengumumkan keputusan tersebut.
Hal ini disampaikan Pak Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Pak Achmad Yurianto, mengatakan kalau ada banyak manfaat yang didapat dari pemberlakuan PSBB.
"Beberapa saat lalu, Menkes (Menteri Kesehatan) menyetujui berlakunya PSBB di wilayah DKI Jakarta. Artinya, ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait imbauan pemerintah untuk tetap belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah," ujar Pak Yuri di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait manfaat pemberlakuan PSBB," lanjutnya.
Baca Juga: Resmi Diterapkan Mulai 10 April 2020, Ini Alasan Menkes Setujui DKI Jakarta Lakukan PSBB
Beberapa manfaat yang didapat melalui PSBB di Jakarta ialah mencegah munculnya kerumunan dan berbagai aktivitas publik yang berpotensi menjadi medium penularan Covid-19.
Pak Yuri juga meminta masyarakat di Jakarta serta daerah lainnya yang nanti memberlakukan PSBB, mematuhi segala ketentuannya.
"Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain. Karena itu kita semuanya bersama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial," lanjutnya.
Untuk diketahui, PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah (diteken). DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Baca Juga: DKI Jakarta Lakukan PSBB dengan Ketat Hingga Melibatkan TNI dan Polri, Apa Saja yang Dibatasi?