GridKids.id - Pada Selasa (7/4/2020) malam, Pak Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020.
Hal ini disampaikan Pak Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status PSBB untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Jakarta memang diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat berkaitan dengan keselamatan warga.
Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pertimbangan ketiga adalah alasan perekonomian.
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Pak Busroni.
Pak Terawan sudah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Surat persetujuan itu lalu dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini Boleh Tetap Beroperasi