GridKids.id - Virus corona Covid-19 di Indonesia masih terus menyebar, Kids.
Itu sebabnya, pemerintah melakukan beberapa kebijakan.
Salah satunya seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan oleh DKI Jakarta pada 10 April 2020.
Yup! Pada Selasa (7/4/2020), Gubernur Anies Baswedan mengumumkan keputusan tersebut.
Hal ini disampaikan Pak Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Pak Achmad Yurianto, mengatakan kalau ada banyak manfaat yang didapat dari pemberlakuan PSBB.
"Beberapa saat lalu, Menkes (Menteri Kesehatan) menyetujui berlakunya PSBB di wilayah DKI Jakarta. Artinya, ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait imbauan pemerintah untuk tetap belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah," ujar Pak Yuri di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait manfaat pemberlakuan PSBB," lanjutnya.
Baca Juga: Resmi Diterapkan Mulai 10 April 2020, Ini Alasan Menkes Setujui DKI Jakarta Lakukan PSBB