Find Us On Social Media :

Resmi Diterapkan Mulai 10 April 2020, Ini Alasan Menkes Setujui DKI Jakarta Lakukan PSBB

Alasan Menkes Terawan Setujui PSBB di DKI Jakarta

GridKids.id - Pada Selasa (7/4/2020) malam, Pak Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020.

Hal ini disampaikan Pak Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status PSBB untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Jakarta memang diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat berkaitan dengan keselamatan warga.

Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan ketiga adalah alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Pak Busroni.

Pak Terawan sudah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.

Surat persetujuan itu lalu dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini Boleh Tetap Beroperasi

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Pak Busroni.

Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).

Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pak Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona.

Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Pak Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Pak Anies Baswedan.

(Penulis: Nursita Sari)

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.

Baca Juga: DKI Jakarta Lakukan PSBB dengan Ketat Hingga Melibatkan TNI dan Polri, Apa Saja yang Dibatasi?