GridKids.id - Kids, Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas kabupaten dan kota.
Baik daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki pemerintah yang diatur oleh undang-undang daerah.
Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi.
Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
O iya, untuk pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota adalah walikota.
Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota yang dipilih secara demokratis.
Nah, setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah masing-masing.
Tak hanya itu pemerintah memiliki tanggung atas segala urusan yang terjadi di daerah kepengurusannya.
Lantas,apa saja kewenangan pemerintah daerah? Mari simak penjelasannya, ya, Kids!
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 2, urusan pemerintah daerah kabupaten atau kota berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi di daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Materi PPKN Kelas 8: Peraturan Tentang Pemerintah Daerah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar