Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten atau kota meliputi beberapa hal berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penanggulangan masalah sosial
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Materi IPAS Kelas 3 SD
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar