GridKids.id - Undang-Undang Dasar (UUD) adalah hukum tertinggi di Indonesia.
Ini adalah konstitusi negara yang menetapkan dasar-dasar sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, dan struktur negara.
UUD merupakan panduan utama bagi lembaga-lembaga pemerintahan dan juga untuk semua warga negara Indonesia.
Sementara itu, lembaga negara yang menempati posisi tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.
Lalu, apa tugas MPR?
Tugas MPR Dikutip dari buku Sistem Hukum Indonesia (2023) oleh Yenny Febrianty, MPR juga memiliki tugas-tugas sesuai dengan UUD 1945, yakni:
1. Mengesahkan atau menetapkan UUD 1945
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: MPR, Presiden, DPR, DPD, Materi PKN Kelas 9 SMP
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR.
3. Memputuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya.
4. Bertanggung jawab untuk melantik Wakil Presiden sebagai Presiden
5. Memiliki Wakil Presiden dari usulan Presiden ketika kekosongan jabatan Wakil Presiden
6. Bertanggung jawab untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam situasi di mana keduanya tidak dapat menjabat lagi.
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Selain kewenangan MPR juga diberikan tugas-tugas, berikut adalah tugas MPR sesuai dengan UUD 1945:
1. Memberikan sosialisasi ketetapan MPR ke masyarakat
2. Memberikan sosialisasi mengenai Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan lainnya yang berkaitan dengan kenegaraan.
3. Melakukan evaluasi terhadap ketatanegaraan, UUD 1945, juga melakukan penerapan di lapangan.
Baca Juga: Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden
4. Menerima dan memperhatikan apa yang menjadi tuntutan rakyat mengenai pelaksanaan UUD 1945.
Itulah Kids, penjelasan mengenai tugas-tugas MPR.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar