GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 3 tentang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP Bab 3 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 77- 86 dijelaskan tentang subbab lembaga-lembaga Negara.
Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang fungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraaan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan.
Selanjutnya akan dijelaskan tentang lembaga-lembaga negara Indonesia dan fungsinya, yaitu MPR, Presiden, DPR, dan DPRD.
Yuk, simak sama-sama uraian lebih lengkapnya di bawah ini, Kids.
Lembaga-lembaga negara Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotan MPR terdiri atas seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Anggota DPR dan DPD dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiap lima tahun sekali.
MPR bersidang sedikitnya lima tahun di pusat ibu kota negara, dengan putusannya ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Tugas dan wewenang MPR adalah:
Baca Juga: Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden
- Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya sampai masa jabatan berakhir. [Pasal 8 ayat (3)]
2. Presiden
Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih untuk jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.
Seseorang hanya bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berulang Tahun ke-61 Hari Ini, Simak Profil Lengkapnya
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pasal 20 UUD 1945, DPR merupakan lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif.
Kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden, anggota DPR dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum.
Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang, masa jabatannya adalah lima tahun dan bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD 1945, dan dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah.
Aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik, karena sebelum reformasi terjadi belum ada pembentukan lembaga negara yang bisa mewakili aspirasi daerah secara khusus.
Anggota DPD dipilih dari tiap provinsi lewat pemilihan umum, tiap provinsi jumlahnya sama dan berjumlah enggak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Kini jumlah anggota DPD tiap provinsi sebanyak empat wakil yang berdomisili di daerah pemilihannya, dan sidangnya bertempat di ibu kota negara.
Pertanyaan: |
Apa saja tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga negara? |
Petunjuk, cek lagi page 2. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar