Mengenal tentang Pemilih Pemula
Pemilih pemula adalah calon pemilih yang baru akan pertama kali menggunakan hak pilihnya.
Pemilih pemula adalah warganegara yang wajib memenuhi syarat untuk memilih, seperti misalnya:
1. Remaja berusia 17 tahun
2. Sudah pernah kawin
3. Pensiunan anggota TNI/Polri
Dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.11 tahun 2018 mencanangkan pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih.
Pemilih juga sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan punya hak memilih.
Salah satu kategori yang termasuk pemilih pemula adalah para pelajar yang masih duduk di pendidikan tingkat SMA/SMK/MA sederrajat yang sudah genap berusia 17 tahun ke atas.
Perlu disadari kalau partisipasi aktif pemilih pemula penting dalam politik di Indonesia.
Pengaruh pemilih pemula dalam praktek demokrasi Indonesia cukup berpengaruh dalam menentukan rotasi pemerintahan lewat pemilu yang dilaksanakan setidaknya 5 tahun sekali.
Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penyelenggaraan Pemilu, Pendidikan Pancasila Kelas XII SMA
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar