GridKids.id - Apa saja fungsi negara menurut para ahli, Kids?
Secara etimologis, negara berasal dari kata state, staat, dan etat yang diambil orang-orang Eropa dari bahasa Latin, yaitu statum atau status.
Istilah statum atau status berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak, ya.
Sementara secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Hingga saat ini terpadat 195 negara di dunia yang sudah diakui. Negara yang sudah diakui di dunia memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda.
Bersumber dari gramedia.com, fungsi negara adalah gambaran mengenai apa yang harus dilakukan sebuah negara untuk mencapai tujuannya.
Nah, sederhananya fungsi negara ini juga dapat disebut sebagai tugas negara ya, Kids.
Pada artikel ini GridKids akan mencari tahu beberapa fungsi negara menurut ahli, simak informasi di bawah ini.
1. Fungsi Negara Menurut Montesquieu
- Fungsi legislatif yang bertugas untuk membuat undang-undang.
- Fungsi eksekutif yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang.
Baca Juga: Mengenal 4 Unsur-Unsur Negara dan Penjelasannya yang Saling Berkaitan
- Fungsi yudikatif yang bertugas untuk mengawasi supaya semua peraturan ditaati.
2. Fungsi Negara Menurut Goodnow
- Policy making, yaitu kebijakan negara untuk waktu tertentu dan diperuntukkan kepada seluruh rakyat.
- Policy excuting, yakni kebijakan yang harus dilaksanakan agar policy making tercapai.
3. Fungsi Negara Menurut Budiarjo
- Negara bertugas sebagai penegak keadilan dengan adanya badan hukum.
- Negara bertindak sebagai stabilitator dan pertahanan.
- Negara mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
4. Fungsi Negara Menurut John Locke
- Fungsi legislatif, yaitu negara bertugas untuk membuat peraturan.
Baca Juga: Tujuan dan Fungsi yang Dijalankan Negara Berdasarkan UUD 1945, PKn Kelas 10
- Fungsi eksekutif, yaitu negara bertugas untuk melaksanakan peraturan.
- Fungsi federatif, yaitu negara bertugas untuk mengurusi urusan luar negeri dalam urusan perang dan damai.
5. Fungsi Negara Menurut Van Vollen Hoven
- Fungsi regeling, yaitu bertugas untuk membuat peraturan.
- Fungsi bestur, yaitu bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Fungsi rechtpraak, yaitu bertugas untuk mengadili.
- Fungsi politie, bertugas atas ketertiban dan keamanan.
Di bawah ini merupakan beberapa unsur-unsur negara, yakni:
1. Indonesia memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya dan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.
2. Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai bidang.
3. Pemerintah yang berdaulat dan juga menjalankan pemerintah negara.
Baca Juga: Peran Lembaga Negara: Bidang Politik dan Ekonomi, Pendidikan Pancasila Kelas XII
4. Pengakuan negara lain dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure.
Demikianlah informasi tentang fungsi negara menurut para ahli serta unsur-unsurnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar