- Fungsi eksekutif, yaitu negara bertugas untuk melaksanakan peraturan.
- Fungsi federatif, yaitu negara bertugas untuk mengurusi urusan luar negeri dalam urusan perang dan damai.
5. Fungsi Negara Menurut Van Vollen Hoven
- Fungsi regeling, yaitu bertugas untuk membuat peraturan.
- Fungsi bestur, yaitu bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Fungsi rechtpraak, yaitu bertugas untuk mengadili.
- Fungsi politie, bertugas atas ketertiban dan keamanan.
Di bawah ini merupakan beberapa unsur-unsur negara, yakni:
1. Indonesia memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya dan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.
2. Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai bidang.
3. Pemerintah yang berdaulat dan juga menjalankan pemerintah negara.
Baca Juga: Peran Lembaga Negara: Bidang Politik dan Ekonomi, Pendidikan Pancasila Kelas XII
4. Pengakuan negara lain dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure.
Demikianlah informasi tentang fungsi negara menurut para ahli serta unsur-unsurnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar