GridKids.id - Kids, negara Indonesia yang menjadi Tanah Air kita semua memiliki tujuan dan fungsinya sebagai negara.
Negara merupakan suatu organisasi yang berada di wilayah tertentu di mana ada rakyat dan pemerintahan yang sah yang mengatur jalannya sebuah negara.
Dalam sebuah negara tinggal berbagai individu maupun kelompok yang bersatu karena memiliki kesamaan tujuan.
Negara Indonesia memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara juga tercermin dalam dasar negara Pancasila terutama pada sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan sila kelima (Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Baca Juga: Inilah 3 Fungsi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Penjelasannya
Menurut Thomas Aquinas dan Agustinus yang menganut Teori Teokratis menyebutkan bahwa tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram namun tetap taat kepada Tuhan supaya tetap berada dalam lindungannya.
Sedangkan menurut Krabbe dengan teori negara hukumnya, menyatakan bahwa negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum yang berdasar dan berpedoman pada hukum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar