Lembaga negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara.
Contoh: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK dalam struktur lembaga negara sifatnya sebagai pelengkap fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Pertanyaan: |
Seperti apa bunyi pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 sebelum amandemen? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar