GridKids.id - Hai, Kids, kali ini kamu masih melanjutkan materi Pendidikan Pancasila kelas XII SMA.
Kamu sudah bersama-sama membahas tentang cyberbullying atau perundungan secara online.
Di negara dengan etnis, agama, ras, dan kebangsaan yang begitu beragam, bisa terjadi diskriminasi.
Hal ini disebabkan stereotip (pemahaman tertentu terhadap kelompok yang sulit untuk dirubah).
Hal ini berkaitan juga dengan adanya prasangka buruk terhadap perbedaan tersebut.
Indonesia adalah bangsa yang majemuk, penduduknya terdiri dari banyak suku, ras, budaya, dan agama yang punya ciri khas masing-masing.
Semua perbedaan yang ada pada masyarakat harus dilindungi dan dihormati.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (3) bahwa 'Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu'.
Selain itu, Indonesia sudah bersepakat untuk mengesahkan ICERD (International Convention of the Elimination of all Foorms of Racial Discrimination) ketika tanggal 25 Mei 1999 silam.
Indonesia meratifikasi Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Pengesahan ICERD 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).
Diskriminasi adalah sesuatu yang umum ditemukan pada era penjajahan kolonial Belanda.
Baca Juga: Diskriminasi: Pengertian, Jenis-Jenis, Contoh dan Dampaknya
Diskriminasi Ras Era Penjajahan Belanda
1. Golongan Eropa
Bangsa yang masuk ke golongan Eropa ini terdiri atas semua warga negara Belanda, Eropa, Jepang, juga orang-orang dari negara lain yang hukum-hukum kekeluargaan persis dengan hukum Belanda.
Semuanya diatur dalam ketentuan Pasal 163 ayat (2) Indische Staatsregeling (I.S).
2. Golongan Pribumi
Pribumi adalah istilah orang asli yang termasuk di dalamnya ada orang-orang Indonesia asli dan orang-orang yang golongan lain yang sudah menyatakan diri sebagai orang Indonesia asli.
Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 163 ayat (3) Indische Staatsregeling (I.S).
3. Golongan Timur Asing
Penduduk yang masuk golongan Timur Asing adalah mereka yang tak masuk penduduk golongan Eropa atau penduduk Indonesia asli, termasuk golongan Timur Asing Tionghoa (Cina) dan Timur Asing bukan Tionghoa.
Hal ini diatur dengan ketentuan Pasal 163 ayat (4) Indische Staatsregeling (I.S).
Sampai sekarang aturan ini masih tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgelijk Wetbook yang akhirnya jadi bagian dari kebijakan hukum Indonesia.
Pertanyaan: |
Apa yang dimaksud dengan stereotip? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar