Diskriminasi Ras Era Penjajahan Belanda
1. Golongan Eropa
Bangsa yang masuk ke golongan Eropa ini terdiri atas semua warga negara Belanda, Eropa, Jepang, juga orang-orang dari negara lain yang hukum-hukum kekeluargaan persis dengan hukum Belanda.
Semuanya diatur dalam ketentuan Pasal 163 ayat (2) Indische Staatsregeling (I.S).
2. Golongan Pribumi
Pribumi adalah istilah orang asli yang termasuk di dalamnya ada orang-orang Indonesia asli dan orang-orang yang golongan lain yang sudah menyatakan diri sebagai orang Indonesia asli.
Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 163 ayat (3) Indische Staatsregeling (I.S).
3. Golongan Timur Asing
Penduduk yang masuk golongan Timur Asing adalah mereka yang tak masuk penduduk golongan Eropa atau penduduk Indonesia asli, termasuk golongan Timur Asing Tionghoa (Cina) dan Timur Asing bukan Tionghoa.
Hal ini diatur dengan ketentuan Pasal 163 ayat (4) Indische Staatsregeling (I.S).
Sampai sekarang aturan ini masih tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgelijk Wetbook yang akhirnya jadi bagian dari kebijakan hukum Indonesia.
Pertanyaan: |
Apa yang dimaksud dengan stereotip? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar