GridKids.id - Kids, Indonesia adalah negara yang memiliki landasan hukum berupa Undang Undang Dasar 1945.
Dalam UUD 1945 sendiri diatur tentang hak dan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia.
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian melihat hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang Undang Dasar, ya.
Yuk, langsung saja kita simak hak dan kewajiban warga negara Indonesia!
Hak sebagai Warga Negara Indonesia
Dalam UUD 1945 dijelaskan tentang hak sebagai Warga Negara Indonesia, yaitu:
- Pasal 27 ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 ayat 2, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.
- Pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 31 ayat 1 yang mengalami perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Pasal 33 ayat 1 dan 2 serta pada pasal 34, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Materi PPKn: Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban Masyarakat
- Pasal 28A, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28B ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
- Pasal 28C ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia.
- Pada pasal 28C ayat 2, hak yang kesepuluh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat memajukan dirinya sendiri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.
- Pasal 28D ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Pasal 28I ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apa pun.
Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
- Pasal 27 ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 23A yang mengalami perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk setia membayar pajak negara.
Baca Juga: 13 Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen, Apa Saja?
- Pasal 30 ayat 1 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 28J ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati HAM atau hak asasi manusia milik orang lain.
- Pasal 28J ayat 2, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Itulah hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai Undang Undang Dasar ya, Kids!
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Mkri.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar