- Pasal 30 ayat 1 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 28J ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati HAM atau hak asasi manusia milik orang lain.
- Pasal 28J ayat 2, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Itulah hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai Undang Undang Dasar ya, Kids!
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Mkri.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar