GridKids.id - Halo, Kids, kamu masih akan membahas materi Pendidikan Pancasila kelas XII SMA, nih.
Sebelumnya kamu sudah lebih dulu membahas bersama tentang makna UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Kali ini kamu akan diajak melihat hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam Undang-Undang Tahun 1945.
Dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 tentang ketentuan kewarganegaraan, dijelaskan bahwa:
Ayat (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Salah satu ciri yang menunjukkan secara administratif kita sebagai penduduk adalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pada KTP terdapat keterangan tentang status kewarganegaraan seseorang.
Tapi, KTP hanya sekedar menerangkan kedudukan atau tempat tinggal/domisili seseorrang.
Surat izin Mengemudi (SIM) juga menyebut status kewarganegaraan seseorang.
Tapi, hanya untuk izin seseorang mengendarai kendarraan bermotor.
Baca Juga: 11 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran bisa dijadikan dasar untuk menjelaskan bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia.
Begitu juga dengan paspor yang jadi kartu identitas kewarganegaraan seseorang.
Hal yang paling penting dalam pembuktian kewarganegaraan bukan sekedar kartu identitas.
Tapi pengakuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyertakan keberadaan hak dan kewajiban yang dimiliki.
Inilah kenapa seorang warga negara diikat oleh negara lewat produk hukum.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Ada pasal-pasal yang khusus membahas tentang hak dan kewajiban warga negara.
UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur secara spesifik tentang hak dan kewajiban warga negara.
Menerjemahkan amanat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yaitu produk hukum harus mengandung asas nilai sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kemanusiaan yang adil dan berradab merupakan asas perikemanusiaan universal untuk mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan.
Konsekuensi juga mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, kedudukan sosial, dan lainnya.
Baca Juga: Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Materi PKN Kelas 9 SMP
Pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945, juga peraturan perundang-undangan adalah perwujudan dari asas peri kemanusiaan dalam hukum positif Indonesia.
Pertanyaan: |
Apa arti Penduduk dalam Pasal 26 UUD NRI tahun 1945? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar