GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 2 tentang Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 43-44 tentang Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jika sebelumnya kamu sudah diajak untuk melihat pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, kali ini kamu akan diajak melihat arti penting dari pokok pikiran pembukaan UUD 1945.
Kamu juga sudah memahami bahwa alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting.
Begitupun dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila.
Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) atau hukum yang tak tertulis.
Undang-Undang Dasar inilah yang menciptakan pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasalnya.
Berdasarkan pengertian ini bisa disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Konsekuensi dari kedudukannya ini, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dalam realisasi harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Materi Kelas 9 SMP
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar