GridKids.id - Apakah kamu masih ingat tentang masyarakat hukum adat, Kids?
Masyarakat hukum adat atau masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang menempati suatu wilayah adat secara turun-temurun.
Nah, masyarakat ini memiliki hukum adat yang digunakan untuk mengatur persoalan yang terjadi di lingkungan adat tersebut.
Diketahui bahwa masyarakat hukum adat memiliki hubungan erat dengan alam, sedangkan struktur sosial dalam masyarakat adat sering kali sangat terikat pada konsep komunitas.
Pada umumnya, masyarakat hukum adat hidup dalam harmoni dengan alam sekitar mereka.
Mereka memiliki praktik-praktik adat yang mempromosikan pemeliharaan alam, seperti menjaga hutan, hingga mengatur penggunaan sumber daya alam.
Selain itu, mereka juga mempertahankan keberlangsungan hayati melalui tradisi-tradisi yang terjaga.
Pada artikel ini GridKids akan mencari tahu apa saja bentuk-bentuk masyarakat hukum adat serta penjelasannya ya, Kids.
Masyarakat hukum teritorial adalah bentuk masyarakat adat yang memberikan penekanan pada aspek teritorial atau wilayah.
Baca Juga: 3 Peran Penting Masyarakat Adat dalam Kawasan Konservasi dan Tantangannya
Sistem ini mengatur aturan dan norma-norma yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah, sumber daya alam, dan batas wilayah.
Keberlanjutan lingkungan, pertanian, dan kehidupan sehari-hari masyarakat sering kali ditentukan oleh keteraturan ini.
Masyarakat ini memiliki hubungan erat dengan alam dan keberlanjutan sumber daya alam merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari.
Selain itu, adat dan norma dalam hal ini juga diterapkan untuk memastikan keseimbangan antara manusia dan alam.
Masyarakat hukum genealogis menitikberatkan pada garis keturunan dan warisan sebagai dasar hukum adat.
Aturan-aturan ini diwariskan dari generasi ke generasi, dan kepemimpinan serta warisan sumber daya sering kali berkaitan erat dengan hubungan kekeluargaan.
Sistem ini sering ditemui pada masyarakat yang menganut sistem matrilineal atau patrilineal ya, Kids.
Contoh Masyarakat Hukum Genealogis dapat ditemukan pada suku Minangkabau di Sumatera Barat, di mana sistem matrilineal menjadi ciri khasnya.
Warisan dan kepemimpinan diwariskan melalui jalur ibu, dan struktur masyarakat dibangun berdasarkan ikatan kekeluargaan yang kuat.
Baca Juga: 4 Karakteristik yang Dimiliki oleh Masyarakat Adat serta Peranannya
Masyarakat hukum genealogis-teritorial adalah bentuk masyarakat hukum adat yang menggabungkan aspek-aspek teritorial dan genealogis.
Sistem ini mencakup aturan terkait warisan, kepemimpinan, dan pemanfaatan wilayah.
Hubungan genealogis enggak hanya menentukan struktur keluarga, tetapi juga memengaruhi hak-hak atas tanah dan sumber daya alam.
Suku Dayak di Kalimantan dapat menjadi contoh masyarakat hukum genealogis-teritorial, di mana garis keturunan dan batas wilayah menjadi elemen-elemen utama dalam sistem hukum adat mereka.
Kepemimpinan diwariskan secara genealogis, sedangkan pemahaman teritorial memainkan peran penting dalam pengaturan kehidupan sehari-hari.
Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa saja bentuk-bentuk masyarakat hukum adat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar