4. Van Hamel
Van Hamel mengungkapkan bahwa hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan yang dimuat oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar.
5. Simons
Tahukah kamu? Menurut Simons hukum pidana bisa diartikan secara subjektif dan objektif.
Hukum pidana merupakan hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum dan hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran dengan hukuman.
Sementara arti objektif, hukum pidana diartikan sebagai keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa berupa suatu pidana apabila enggak ditaati.
6. Moeljatno
Hukum pidana menurut Moeljatno memiliki arti bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan yang enggak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar.
7. C.S.T. Kansil
Menurut Kansil hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan atau penderitaan.
8. W.L.G. Lemaire
Pengetian hukum pidana menurut Lemaire adalah hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
9. W.P.J. Pompe
Menurut Pompe, pengertian hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya itu.
10. Wirjono Prodjodikoro
Pengertian hukum pidana menurut Wirjono Prodjodikoro adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Berikut ini merupakan fungsi hukum pidana, apa saja?
Baca Juga: 5 Contoh Hukum Pidana Khusus serta Undang-Undang yang Mengaturnya
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar