Dalam Kepres No. 111 tahun 1999, batasan Komunitas Adat Terkecil (KAT) yaitu kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar atau kurang dan belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, atau politik.
Dalam Kepres yang sama, disebutkan tentang ciri-ciri dari KAT, misalnya:
1. Komunitas kecil yang tertutup dan homogen (punya banyak kesamaan dalam berbagai aspek kehidupan)
2. Sangat erat dengan nilai kekerabatan yang mengatur aturan-aturan sosial di dalamnya
3. Umumnya letaknya terpencil secara geografis dan sulit dijangkau dunia luar
4. Masih banyak yang menerapkan sistem ekonomi yang terbatas untuk memenuhi konsumsi masyarakatnya sendiri
5. Memiliki peralatan dan teknologi yang sederhana
6. Punya ketergantungan tinggi pada lingkungan dan sumber daya alam di mana ia tinggal
7. Masih terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi, hingga kesempatan untuk bisa terlibat dalam politik.
Masyarakat Adat yang teguh menjaga alam peninggalan nenek moyangnya amat berjasa memastikan kawasan hutan dan alam enggak mengalami pencemaran atau kerusakan parah akibat ulah manusia.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | menlhk.go.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar