GridKids.id - Kids, apa saja yang kalian ketahui tentang VOC?
Ya, VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) adalah sebuah perusahaan dagang yang didirikan Belanda di Indonesia.
Perusahaan ini mengurusi masalah perdagangan Belanda di wilayah Hindia Timur (Indonesia).
Pada awalnya, VOC didirikan pada Maret 1602 dan bertujuan untuk menguasai memonopoli perdagangan di Nusantara.
VOC juga memiliki hak-hak istimewa oleh Belanda untuk melaksanakan tugasnya.
Nah, kali ini GridKids akan menyajikan beberapa hak dan kewenangan VOC, ya.
Pada buku materi IPS Kelas 6 SD juga membahas tentang hak dan kewenangan VOC.
Hak dan Kewenangan VOC
1. Monopoli Perdagangan
VOC memiliki hak untuk melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan di Afrika Selatan hingga Selat Magelhaens (ujung selatan Benua Amerika), termasuk kepulauan Nusantara.
2. Angkatan Perang Sendiri
Baca Juga: Kedatangan Bangsa Belanda di Indonesia, Materi IPS Kelas 6 SD
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar