Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Non Bank atau yang disingkat LKBB merupakan sebuah badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.
Contoh Lembaga Keuangan Non Bank
a. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Lembaga keuangan yang meminjamkan uang dalam bentuk pembiayan kredit kepada masyarakat.
b. Perusahaan Asuransi
Lembaga keuangan yang memberikan jasa pemberian jaminan keuangan bagi masyarakat yang sewaktu-waktu membutuhkannya dalam kondisi darurat tertentu.
Jenis asuransi yang ada di Indonesia adalah asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi bangunan dan lain sebagainya.
c. Perusahaan Dana
Pensiun lembaga keuangan yang menyediakan jaminan masa tua dengan cara mengumpulkan dana melalui pemotongan gaji setiap bulannya ketika seseorang masih aktif bekerja.
d. Bursa Efek/Pasar Modal
Lembaga keuangan yang memiliki kegiatan jual beli surat-surat berharga dalam bentuk surat penyertaan modal (saham) dan obligasi (surat hutang jangka panjang).
Baca Juga: Cara Menarik Uang dari Mesin ATM dalam Bahasa Inggris, English for Change XI SMA
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar