GridKids.id - Lembaga keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa keuangan kepada masyarakat.
Lembaga keuangan resmi diatur oleh regulasi (peraturan) yang merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Di Indonesia, lembaga keuangan dibagi menjadi dua yaitu, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.
Kedua lembaga adalah badan yang melakukan kegiatan dalam menghimpun dana dan menyalurkannya untuk pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat.
Namun, yang membedakannya yaitu Lembaga Keuangan Bank memiliki kewenangan yang lebih luas dan berupa penawaran jasa-jasa perbankan.
Sementara Lembaga Keuangan Non Bank tidak memiliki kewenangan tersebut.
Untuk jelasnya tentang Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank. Mari kita simak penjelasan artkel ini.
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah institusi keuangan yang berperan penting dalam ekonomi.
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan).
Bank sebagai lembaga keuangan yang paling berpengaruh dalam sistem perekonomian saat ini memiliki sejarah yang panjang dalam proses perkembangannya.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Teori Permintaan Uang, Materi Ekonomi Kelas XI SMA
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar