Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang, dalam persekutuan ini pendiri dibagi menjadi sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
Sekutu aktif adalah sekelompok orang yang mengelola badan usaha, sedangkan sekutu pasif adalah sekelompok orang yang hanya menyerahkan modal dan enggak ikut campur dalam pengelolaan usaha.
2. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahan yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya berbentuk saham.
Pemilik modal terbesar dalam suatu PT memiliki pengaruh yang besar dan akan mendapatkan laba usaha yang paling besar dibandingkan pemilik modal lain.
3. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seseorang dan modalnya berasal dari harta pribadi.
Mendirikan perusahaan perseorangan sangatlah mudah karena enggak perlu membuat akta pendirian ya, Kids.
Contoh dari perusahaan ini adalah usaha rumah makan dan laundry.
4. Firma (Fa)
Baca Juga: Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Lapasangan Usaha dan Kepemilikan, Ekonomi Kelas XI SMA
Source | : | kemdikbud.go.id,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar