3. Industri/Manufaktur: Badan usaha ini mengelola barang mentah jadi setengah jadi atau barang jadi.
4. Perdagangan: Perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen tanpa mengubah bentuk barang yang dijual.
5. Jasa: Pengertian badan usaha jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam pelayanan jasa atau menjual skill atau kemampuan kepada konsumen.
Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikannya
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN): badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): suatu badan usaha yang didirikan dan dimiliki swasta dan jadi salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki oleh daerah.
Sebagai tambahan informasi, inilah ciri-ciri badan usaha, antara lain:
1. Badan usaha memiliki struktur organisasi yang jelas.
2. Memiliki pemilik atau pemegang saham yang memiliki atau berinvestasi dalam bisnis tersebut.
Baca Juga: 4 Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan, Materi Ekonomi Kelas XI SMA
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar