• Merupakan mahasiswa di perguruan tinggi di dalam negeri dan prodi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kemendikbud Ristek.
• Bukan seorang dosen, guru vokasi, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya.
• Hanya tersedia untuk kelas reguler.
• Memiliki komitmen meraih Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 untuk S1, 3,25 untuk S2 atau S3.
• Khusus Beasiswa Unggulan penyandang disabilitas hanya dibuka untuk jenjang S2 dan S3.
2. Syarat Beasiswa Unggulan Kategori Pegawai Kemendikbud Ristek
• Seorang PNS yang bekerja di lingkungan Kemendikbud Ristek.
• Memiliki rekomendasikan pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja.
• Persetujuan dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.
• Rekomendasi dari pimpinan sesuai kebutuhan organisasi terkait.
• Berkomitmen meraih Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3).
Baca Juga: Biaya Masuk SMA Taruna Nusantara, Sekolah Favorit di Jawa Tengah
Itulah informasi jadwal penting dan syarat seputar Beasiswa Unggulan 2023. Segera daftarkan dirimu, jangan sampai terlambat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar