GridKids.id - Istilah hak cipta sering kita dengar dalam sebuah karya seperti tulisan, musik, gambar, dan karya-karya lainnya.
Hak cipta diberikan kepada pengarang yang membuat suatu karya.
Pengertian Hak Cipta
Melansir Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta didefinisikan hak eksklusif pencipta yang secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, yang diwujudkan tanpa mengurangi pembatasannya sesuai peraturan undang-undang.
Hak cipta adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya intelektual.
Hak cipta memberikan pemiliknya hak ekslusif untuk menggunakan, mendistribusikan, dan menjual karya tersebut.
Dalam arti orang lain enggak boleh menggunakan atau mendistribusikan karya seseorang tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Hal ini kecuali jika mereka mendapatkan izin dari pemiik hak cipta atau penggunaan karya tersebut diizinkan oleh hukum.
Hak cipta secara otomatis diberikan kepada pencipta begitu karya tersebut diwujudkan dalam bentuk konkret (misalnya, saat seorang penulis menulis sebuah buku).
Meskipun hak cipta berlaku secara otomatis, sebaiknya pencipta menandai simbol ©, karena karya tersebut dilindungi oleh hukum.
Meskipun tak wajib, pemberitahuan ini memberikan peringatan kepada orang lain bahwa karya tersebut dilindungi hak cipta dan menegaskan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta.
Baca Juga: Masih Berlanjut, Gen Halilintar Di gugat Rp 9,5 Miliar oleh Nagaswara Terkait Hak Cipta
Source | : | kompas |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar