GridKids.id - Masih berlanjut, pihak Nagaswara gugat Gen Halilintar Rp 9,5 Miliar.
Awal mula masalah ini karena cover lagu di YouTube.
Keluarga Gen Halilintar mengcover lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan oleh Siti Badriah tanpa izin pihak label Nagaswara.
Keluarga Gen Halilintar memang terkenal aktif untuk mengcover lagu-lagu. Namun kali ini berbeda, Kids.
Merasa dirugikan Nagaswara pun menggugat keluarga Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langgar Hak Cipta
Keluarga Gen Halilintar memang dikenal aktif di YouTube.
Kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka.
Ternyata pihak Gen Halilintar enggak melakukan izin pada pihak label musik Nagaswara.
Baca Juga: Kak Atta Sindir Haters dengan Belanja Barang Limited Edition!
Perlu diketahui, pihak Nagaswara adalah label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah.
Pihak Nagaswara menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta. Keduanya melakukan mediasi.
Nagaswara meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar, namun enggak membuahkan hasil.
Rugi miliaran rupiah
Dikutip dari Kompas.com Yosh Mulyadi mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian materiel dan imateriel atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Gen Halilintar.
Nagaswara menilai Gen Halilintar telah melanggar hak cipta. "Jelas pelanggaran hak cipta karena ada lagu "Lagi Syantik" versi klien saya dan versi Halilintar kan," ucapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut berapa nominal kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh menjawabnya dengan kisaran miliaran rupiah. "Ya sekitar itu lah (miliaran rupiah)," ucap Yosh.
Fakta Sidang Kali Ini
Sidang yang digelar secara terbuka kali ini beragendakan pembuktian dari pihak Nagaswara.
Fakta baru terungkap dalam sidang kali ini. Nagaswara mengklaim mengalami total kerugian mencapai Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.
Namun, Yosh Mulyadi menilai bahwa kerugian tersebut memang ada dan berupa kerugian moril.
Kerugian moril itu tidak bisa diukur dengan nilai uang.“Pada dasarnya ini tentang hak moral, ya, salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas tanpa izin, yang kami permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi,” kata Yos Mulyadi usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Sementara itu Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Gen Halilintar menyebutkan nominal Rp 9,5 Milyar tak main-main.
Pihaknya menyesalkan gugatan tersebut, Kids. Menurutnya keluarga Gen Halilintar hanya ingin menghibur masyarakat saja.
“Yang pasti itu bukan jumlah uang yang sedikit ya. Mereka (Gen Halilintar) sangat menyesalkan. Artinya mereka bilang ‘kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan kreatifitas’” ucap Sunan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar