Diketahui kegiatan usaha dalam fintech berupa penyedia platform (website/aplikasi) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Hal ini dilakukan untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.
4. Pemberi Pinjaman
Perbedaan bank dan fintech bisa dilihat dari sisi pemberi pinjaman, lo.
Pemberi pinjaman kepada nasabah di bank ialah bank itu sendiri, sedangkan dalam fintech yang memberikan pinjaman ialah orang atau badan hukum pemilik dana, ya.
5. Kewenangan Penyaluran Restrukturisasi
Restrukturisasi merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing.
Nah, kewenangan penyaluran restrukturisasi pada bank sepenuhnya ditanggung oleh pihak bank.
Hal ini berbeda dengan fintech yang restrukturisasinya ditanggung oleh pemberi pinjaman atau sebagai pemilik dana.
Diketahui bahwa perusahaan fintech hanya bisa memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik pinjaman.
Sebagai tambahan informasi, di bawah ini ciri-ciri fintech secara legal, antara lain:
Baca Juga: Ilmu Ekonomi Kelas X SMA: 3 Unsur dalam Asuransi dan Penjelasannya
Source | : | kemdikbud.go.id,gramedia.com,ojk.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar