Fungsi DPD RI
Dilansir dari Hukum Pemilu & Alternatif Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu (2019) oleh Jayus, DPD memiliki fungsi sebagai berikut:
• Dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.
• Ikut membahas rancangan Undang-Undang bersama DPR.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR.
Kekuasaan DPD RI
Sesuai dengan Putusan MKRI Nomor 92/PUU-X/2012 tertanggal 17 September 2012 yang memberikan status dan kekuasaan sebagai berikut:
• DPD RI setara dengan DPR RI dan Presiden.
• DPD RI berwenang untuk mengusulkan RUU dan ikut membahasnya mulai dari awal sampai akhir tahapan.
• DPD RI tak memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat setuju atau mengesahkan undang-undang.
• DPD RI diikutkan dalam menyusun program legislasi nasional.
Baca Juga: Tujuan Lembaga Negara Legislatif dan Contohnya
Itulah beberapa penjelasan tentang Dewan Perwakilan Daerah ya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar