GridKids.id - Apa saja produk-produk dana pensiun di Indonesia, Kids?
Pada artikel ini GridKids akan mencari tahu apa saja produk-produk dana pensiun di Indonesia sesuai dengan materi Ilmu Ekonomi kelas X SMA buku Kurikulum Merdeka.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, pengertian dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Pengertian dana pensiun yaitu dana yang dipersiapkan dan dimanfaatkan seseorang untuk memenuhi semua kebutuhan setelah pensiun nanti atau bekerja akibat kecelakaan kerja.
Dana pensiun memiliki manfaat atau fungsi bagi pekerja dan juga perusahaan.
Fungsi dana pensiun bagi pekerja adalah memberikan jaminan saat dirinya sudah enggak produktif lagi.
Sementara fungsi dana pensiun bagi perusahaan adalah bentuk komitmen dan apresiasi pada kesejahteraan para pekerjanya.
Menurut fungsi asuransi, produk dana pensiun bisa digunakan oleh peserta yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun.
Bahkan produk dana pensiun sama pentingnya dengan memiliki investasi atau asuransi.
Maka dari itu keberadaan dana pensiun jangan sekali-kali disepelekan.
Untuk mengetahui apa saja produk-produk dana pensiun dan penjelasannya, simak informasi di bawah ini.
Baca Juga: Ilmu Ekonomi Kelas X SMA: Pengertian Bank Syariah serta Ciri-Ciri dan Fungsinya
Produk-Produk Dana Pensiun
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Umumnya produk DPPK dibentuk oleh perusahaan-perusahaan yang berskala besar atau memiliki jumlah karyawan cukup banyak.
Di dalam DPPK terdapat dua jenis program, yaitu Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Contoh PPMP adalah hitungan gaji terakhir, pangkat (golongan), dan masa kerja, sedangkan PPIP berupa iuran sejumlah dana yang diserahkan kepada pengelola di perusahaan tempat bekerja.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan hari tua merupakan program yang menerapkan sistem tabungan pensiun yang bersiap wajib dalam jangka panjang sampai memasuki masa pensiun.
Nah, diketahui contoh produk dana pensiun JHT di Indonesia seperti halnya JHT dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Tahukah kamu? Produk dana pensiun DPLK merupakan program yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa dan disahkan Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan PPIP.
Baca Juga: Ilmu Ekonomi Kelas X SMA: Mengenal Apa Itu Bank Konvensional dan Fungsinya
DPLK enggak hanya mengelola dana perusahaan saja, melainkan juga untuk pekerja mandiri seperti wirausaha maupun pekerja lepas.
4. Dana Pensiun Syariah
Produk ini dikelola oleh badan hukum dengan tujuan untuk memberikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana pensiun syariah terdiri dari program layaknya dana pensiun konvensional, yaitu DPPK, DPLK, dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (iuran hanya diberikan oleh pemberi kerja).
Sebagai tambahan informasi, di bawah ini adalah beberapa keunggulan dana pensiun, antara lain:
1. Bisa dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang sama.
2. Dana pensiun memiliki tiga fungsi yang terpadu, yakni tabungan, asuransi, dan pensiun.
3. Sesuai UU No. 11 Tahun 1992 dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan.
4. Dana pensiun memiliki prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi.
Demikianlah informasi tentang produk-produk dana pensiun serta kelebihannya.
Pertanyaan: Sebutkan contoh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)! |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar