Berikut ini selengkapnya isi surat edaran Kemedikbud terkait penyelenggaraan wisuda:
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah agar tak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
Pelaksanaan kegiatan wisuda tak boleh membebani orangtua atau wali peserta didik.
2. Memastikan bahwa kegiatan, pada satuan pendidikan anak usia ini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten atau Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Diketahui sebelumnya, kegiatan wisuda bagi lulusan TK sampai SMA/SMK menuai kontra karena dianggap memberatkan orang tua.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar