GridKids.id - Belakangan ramai diperbincangkan di media sosial soal tradisi wisuda TK, SD, SMP, SMA.
Ada yang pro dengan wisuda ada juga kontra atau menolak dengan diadakan acara tersebut.
Adanya hal itu, membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat suara.
Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Bapak Anindito Aditomo, prinsip Kemendikbud menegaskan kegiatan tradisi wisuda pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang memberatkan orangtua/wali murid.
"Kami juga mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orangtua/wali murid, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," kata Bapak Anindito Aditomo dikutip dari Kompas.com.
Dia menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah harus dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Oleh karena itu pengawasan terhadap satuan pendidikan juga merupakan tanggung jawab Pemda sesuai kewenangannya," jelas beliau.
Kemendikbud Ristek juga menyampaikan yang harus dilihat dari kegiatan wisuda adalah apakah wisuda dapat menjadi bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya.
Nah, dibandingkan pelaksanaan wisuda, tentu lebih penting meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik.
Oleh karena itu Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan surat edaran melarang sekolah mewajibkan wisuda.
Isi surat edaran
Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Jakarta pada 23 Juni 2023.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar