GridKids.id - Otonomi daerah merupakan perwujudan dari konsep desentralisasi menjadi cita-cita reformasi yang terealisasi pasca Orde Baru.
Pada prinsipnya, otonomi daerah diimplementasikan untuk melakukan desentralisasi kewenangan pada pemerintah daerah.
Hal ini tentu untuk dapat menggeser kekuasaan yang terlalu sentralistik di pusat menuju kekuasaan dan otonomi daerah di Indonesia.
Yuk, kita cari tahu lebih lanjut tentang otonomi daerah!
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang memiliki arti “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti “Aturan”.
Otonomi daerah adalah sebuah kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
Ada salah satu hal yang menjadi aspek penting dari otonomi daerah.
Hal tersebut adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini akan membuat mereka memiliki hak untuk berpartisipasi.
Di lain sisi, menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7 SMP Uji Kompetensi 6.3: Apa Tujuan Otonomi Daerah?
Filosofi Dasar dalam Otonomi Daerah
Ada hal-hal yang sifatnya filosofis dari otonomi daerah, yakni:
· Eksistensi pemerintah daerah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang demokratis
· Kewenangan yang diserahkan kepada daerah harus menciptakan demokratisasi kebijakan
· Pelayanan publik menciptakan kesejahteraan masyarakat
· Pelayanan publik sifatnya fundamental
Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah bertujuan mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di Indonesia, otonomi daerah sudah diterapkan.
Namun tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Selain itu ada beberapa tujuan otonomi daerah lainnya, yaitu:
Baca Juga: Pengertian dan Manfaat Otonomi Daerah, Ini Penjelasan Lengkapnya
Penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman masing-masing daerah.
Namun, otonomi daerah harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara kesatuan.
Otonomi daerah berbeda dengan negara bagian dalam negara federal. Dalam negara kesatuan, tidak ada negara dalam negara.
Berikut prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
1. Otonomi daerah diterapkan dalam asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dilaksanakan di ranah kabupaten dan kota
3. Asas tugas pembantuan dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa
4. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, yaitu sebagai berikut :
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar