GridKids.id - Otonomi daerah merupakan sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah.
Otonomi daerah merupakan perwujudan dari konsep desentralisasi menjadi cita-cita reformasi yang terealisasi pasca Orde Baru.
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin.
Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang memiliki arti “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti “aturan”.
Dalam makna luas otonomi daerah memiliki arti berdaya.
Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah.
Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri.
Selain itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah.
Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya.
Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7 SMP Uji Kompetensi 6.3: Apa Tujuan Otonomi Daerah?
Tujuan Otonomi Daerah
Beberapa tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.
2. Mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.
3. Mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
4. Mewujudkan pemerataan daerah.
5. Memelihara hubungan yang serasi dan baik antar daerah.
6. Mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas.
8. Meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran serta fungsi DPRD.
Lalu, apa saja jenis-jenis dari otonomi daerah?
Baca Juga: Materi PKn Kelas 10: Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
Jenis Otonomi Daerah
a. Otonomi Organik
Otonomi organik meruoakan otonomi menjadi akumulasi urusan yang memiliki peran untuk menentukan ritme dari badan otonom
b. Otonomi Formal
Otonomi formal adalah segala hal yang menyangkut persoalan otonom tak memiliki limitasi secara positif.
c. Otonomi Materil
Otonomi materil adalah kewenangan daerah dilimitasi secara positif, terperinci, dan tegas untuk mengatur suatu kebijakan.
d. Otonomi Rill
Otonomi rill merupakan pemerintah daerah memiliki legitimasi wewenang pangkal untuk kemudian dieksekusi secara gradual.
e. Otonomi Nyata
Otonomi nyata yaitu hak dan wewenang pemerintah daerah untuk mengurus "rumah tangganya" sendiri sesuai dengan konstitusi.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar