Dinas daerah provinsi dipimpin oleh kepala dinas daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
Dinasa daerah provinsi mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala daerah.
Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Perangkat daerah kabupaten atau kota terdiri atas Sekretaris Daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Kecamatan.
Baca Juga: Jawaban Pertanyaan Tabel 6.3 Otonomi Daerah, Materi PPKN Kelas 7
Kecamatan dibagi lagi menjadi kelurahan.
Sekretariat daerah bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasin administratif terhadap pelaksaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
2. Sekretariat DPRD
Tidak hanya kepala daerah yang memiliki sekretariat, DPRD juga memiliki sekretariatnya sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 215 ayat (2), sekretaris DPRD mempunyai tugas:
Inspektorat daerah berfungsi untuk membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyebutkan bahwa fungsi dinas adalah:
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar