Baca Juga: Materi PKn Kelas 7 SMP: Pasal 18 UUD 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah
Badan bertugas menjalankan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Wilayah kabupaten atau kota dibagi lagi menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah minimal.
Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang secara langsung bertanggung jawab kepada kepala daerah yaitu bupati atau wali kota.
Kecamatan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa wilayaj kelurahan.
Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab langsung pada camat wilayahnya berada.
Keseluruhan perangkat daerah tersebut bekerja sama untuk mewujudkan kedamaian, keselarasan, juga kemakmuran hidup masyarakat di wilayahnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar