2. Penyalahgunaan Wewenang di BUMN
BUMN bisa berkembang dengan cepat dengan dukungan negara.
Umumnya dukungan ini terdiri dari berbagai kebijakan-kebijakan yang menguntungkan.
Enggak sedikit BUMN yang kala itu dikelola oleh para perwira militer senior yang memiliki pengaruh politik yang kuat dan sangat dominan dalam menentukan manajerial perusahaan.
Terlibatnya pihak militer dalam bisnis, bukan sebagai fenomena yang baru.
Militer sudah terlibat dalam dunia bisnis sejak 1957 dan menjadikan BUMN sebagai sumber dana, baik untuk mendukung anggaran belanja atau menunjang kesejahteraan para perwiranya.
Umumnya pengelolaan BUMN dijalankan secara enggak profesional, enggak efisien, dan kurang responsif terhadap peluang bisnis.
Akibatnya, BUMN yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang menguntungkan justru berjalan terseok-seok dan merugi.
Meski kinerja BUMN bersangkutan enggak baik, BUMN enggak dipertahankan dengan berbagai argumen oleh pihak manajemennya.
Alasan lainnya bahwa BUMN bisa mengemban tugas negara untuk mendorong partisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Sehingga seburuk apa pun prestasinya, hampir enggak ada BUMN yang mengalami kebangkrutan.
Baca Juga: Materi Ekonomi Kelas XI SMA : Perbedaan Pengertian BUMN dan BUMS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 1974, militer dilarang berbisnis.
Namun, PP itu disiasati dengan menggunakan cara yang legal yaitu dengan mendirikan yayasan yang dikategorikan sebagai lembaga nonprofit.
Kegiatan bisnis yang berbau kolusi, korupsi, dan nepotisme makin merebak terutama sejak pemerintah menerbitkan kebijakan liberalisasi ekonomi 1983.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar