GridKids.id - Kids, pada artikel GridKids sebelumnya kamu sudah belajar tentang kebijakan pembangunan sosial Indonesia pada era pemerintah Orde Baru.
Nah, kali ini kamu masih akan membahas tentang era pemerintahan orde baru di Indonesia.
Kali ini kamu akan belajar bersama tentang peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada era orde baru.
Dalam buku berjudul Program Pembangunan Orde Baru oleh Aarin Kusumaningrum, selama pelita I-III banyak kebijakan pemerintah yang berhasil dijalankan.
Hal ini mendorong keberhasilan pemerintah untuk meningkatkan Gross National Product (GNP) dari yang sebelumnya US$ 60/tahun menjadi US$ 600/tahun, atau bisa dikatakan peningkatannya sebesar 10 kali lipat.
Keberhasilan Indonesia ini membuat Bank Dunia mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah.
Namun, kala itu pembangunan yang berjalan pesat berjalan senada dengan meningkatnya utang luar negeri Indonesia.
Lalu, apa saja peningkatan peran BUMN pada masa orde baru di Indonesia?
Peran BUMN dalam Pembangunan Negara era Orde Baru
1. Pengaturan BUMN
Dalam sistem ekonomi Orde Baru, BUMN adalah lembaga yang punya peranan penting di pemerintahan.
Baca Juga: BUMN: Pengertian, Ciri, Jenis-Jenis, Fungsi dan Perannya
Peralihan pemerintah Indonesia dari orde lama ke orde baru melahirkan undang-undang pengaturan investasi swasta dan BUMN.
Kehadiran BUMN didorong oleh pemikiran bahwa negara yang sedang dalam proses pembangunan perlu intervensi negara secara aktif sebagai penggerak perekonomian.
Dalam kebijakan industrialisasi, pada era awal pemerintahannya pemerintah orde baru melakukan dua jalur pendekatan, yaitu:
1. Pemberian kesempatan pada pihak swasta untuk turut membangun industrialisasi supaya bisa jadi agen-agen pembangunan yang tangguh.
2. Pemerintah menilai pihaknya sebagai arsitek utama pembangunan sehingga sudah jadi kewajibannya untuk menghasilkan pertumbuhan dan penggerak ekonomi.
Pada masa ini BUMN enggak punya perubahan drastis, dalam arti enggak terjadi perubahan mendasar dalam pengelolaannya.
Perubahan yang terjadi hanya didasarkan pada pertimbangan efisiensi, misalnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1967 tentang penghapusan Dewan Pimpinan Perusahaan.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 1969 yang selanjutnya ditetapkan menjadi UU Nomor 9 tahun 1969.
UU Nomor 9 Tahun 1969 ini adalah upaya untuk menyempurnakan struktur birokrasi pengawasan BUMN yang bisa menghapus kewenangan instansi teknik sebagai pengawas dengan memberikan kewenangan pada Departemen Keuangan sebagai satu-satunya pengawas BUMN.
Pada 1968, jumlah BUMN yang ada di Indonesia mencapai 644 perusahaan.
BUMN punya tiga bentuk badan, yaitu PT (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).
Baca Juga: Materi Ekonomi Kelas 11: Penjelasan Jenis-Jenis BUMN dan Ciri-cirinya
2. Penyalahgunaan Wewenang di BUMN
BUMN bisa berkembang dengan cepat dengan dukungan negara.
Umumnya dukungan ini terdiri dari berbagai kebijakan-kebijakan yang menguntungkan.
Enggak sedikit BUMN yang kala itu dikelola oleh para perwira militer senior yang memiliki pengaruh politik yang kuat dan sangat dominan dalam menentukan manajerial perusahaan.
Terlibatnya pihak militer dalam bisnis, bukan sebagai fenomena yang baru.
Militer sudah terlibat dalam dunia bisnis sejak 1957 dan menjadikan BUMN sebagai sumber dana, baik untuk mendukung anggaran belanja atau menunjang kesejahteraan para perwiranya.
Umumnya pengelolaan BUMN dijalankan secara enggak profesional, enggak efisien, dan kurang responsif terhadap peluang bisnis.
Akibatnya, BUMN yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang menguntungkan justru berjalan terseok-seok dan merugi.
Meski kinerja BUMN bersangkutan enggak baik, BUMN enggak dipertahankan dengan berbagai argumen oleh pihak manajemennya.
Alasan lainnya bahwa BUMN bisa mengemban tugas negara untuk mendorong partisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Sehingga seburuk apa pun prestasinya, hampir enggak ada BUMN yang mengalami kebangkrutan.
Baca Juga: Materi Ekonomi Kelas XI SMA : Perbedaan Pengertian BUMN dan BUMS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 1974, militer dilarang berbisnis.
Namun, PP itu disiasati dengan menggunakan cara yang legal yaitu dengan mendirikan yayasan yang dikategorikan sebagai lembaga nonprofit.
Kegiatan bisnis yang berbau kolusi, korupsi, dan nepotisme makin merebak terutama sejak pemerintah menerbitkan kebijakan liberalisasi ekonomi 1983.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar