Negara yang pernah menerapkan kedaulatan raja adalah Prancis, Thailand, dan Inggris.
Kedaulatan Negara
Macam kedaulatan yang selanjutnya ini memiliki pemahaman bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan negara.
Sumber hukum dan konstitusi yang dijalankan tak lain berdasarkan dari kehendak negara.
Negara sebagai badan hukum tidak diwajibkan untuk tunduk kepada hukum karena memiliki kekuasaan tertinggi di dalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
Contoh negara yang pernah menjalankan bentuk kedaulatan ini yakni Italia dan Rusia.
Kedaulatan Hukum
Macam kedaulatan ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah tak lain berasal dari hukum yang berlaku.
Menurut teori ini, aturan hukum (rechts souvereiniteit) adalah otoritas tertinggi.
Kekuasaan negara harus didasarkan pada hukum, sementara hukum berasal dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.
Kedaulatan hukum mewajibkan suatu pemerintahan untuk melindungi HAM, menegakkan kesejahteraan, dan mengutamakan hukum di dalam berbagai penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Di Manakah Peristiwa Konferensi Meja Bundar Diadakan? Kelas 5 SD
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar