GridKids.id - Pancasila menguasai hukum dasar, baik yang tertulis berupa UUD 1945 maupun yang tidak tertulis.
Untuk itu Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.
Nilai-nilai dalam Pancasila pun kemudian dijabarkan lebih lanjut pada pokok-pokok pikiran UUD 1945.
UUD 1945 berkedudukan sebagai dasar hukum maka nilai-nilai Pancasila pun akhirnya menjiwai hukum-hukum positif di Indonesia.
Demikian setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip, sedangkan hukum adalah penjabaran dari nilai dasar.
Dalam merumuskan hukum dan peraturan negara perlu berdasarkan pada sila-sila dalam Pancasila.
1. Sila Pertama
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan negara yang berhubungan dengan kehidupan beragama.
Melalui perangkat hukum, negara harus mengarahkan warganya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Taat menjalankan ajaran agamanya. Saling menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: PPKN Kelas 8 : Nilai-Nilai dalam Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
2. Sila Kedua
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab mesti menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan yang melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab.
Tidak boleh ada tebang pilih dalam pelaksanaan hukum.
Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan memperoleh perlakuan yang sama.
3. Sila Ketiga
Sila persatuan Indonesia mesti menjadi arah kebijakan hukum untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Tidak boleh ada kebijakan hukum yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
4. Sila Keempat
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mesti menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan tentang mekanisme implementasi kedaulatan rakyat.
Negara harus mampu mengarahkan warganya untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyelenggaraan bernegara dan kehidupan berbangsa.
5. Sila Kelima
Baca Juga: Sistem Ekonomi Pancasila: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangan
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mesti menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak boleh ada perangkat hukum yang menguntungkan sebagian golongan dan mengorbankan kepentingan rakyat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar