Tidak ada kebebasan pers, pembatasan kemerdekaan akademik dan kebebasan berpendapat.
Demokrasi terpimpin di Indonesia dijalankan berdasarkan sila keempat Pancasila, yakni:
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan."
Sayangnya, saat demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno tidak menafsirkan Pancasila secara utuh.
Terdapat beberapa lembaga yang tidak independet, seperti DPR, Mahkamah Agung, dan lembaga-lembaga lainnya.
Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin dan Pengertiannya
Media massa dikuasai oleh partai politik penguasa dan digunakan untuk menyebarkan propaganda politik yang mendukung penguasa atau untuk mengecam oposisi.
Anggota DPRGR dipilih langsung oleh Presiden dan presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955.
Hal ini menjadi bentuk penyimpangan karena sebenarnya kedudukan presiden dan DPR seimbang.
Kekuasaan lebih cenderung pada pihak pemerintah dan membatasi hak-hak individu.
Tidak ada kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan penangkapan terhadap orang-orang yang dianggap mengancam stabilitas negara tanpa proses pengadilan yang adil.
Saat demokrasi terpimpin, ditetapkan pengangkatan presiden seumur hidup karena tidak adanya aturan tentang jabatan presiden seumur hidup.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar