3. Kewenangan Penyaluran Restrukturisasi
Restrukturisasi merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing.
Nah, kewenangan penyaluran restrukturisasi pada bank sepenuhnya ditanggung oleh pihak bank.
Hal ini berbeda dengan fintech yang restrukturisasinya ditanggung oleh pemberi pinjaman atau sebagai pemilik dana.
Diketahui bahwa perusahaan fintech hanya bisa memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik pinjaman.
4. Sumber Dana Pinjaman
Sumber dana pinjaman pada bank berasal dari modal pemilik, surat utang, deposito, tabungan, giro, dan penerbitan surat utang.
Sementara pada fintech sumber dana berasal dari orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.
5. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha pada bank menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit, dan pinjaman untuk koperasi, UMKM, ritel, konsumen, menjalankan transaksi pembayaran, dan bisa menjual produk investasi.
Diketahui kegiatan usaha dalam fintech berupa penyedia platform (website/aplikasi) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan IPS Kelas 10 SMA: 3 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Hal ini dilakukan untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.
Demikianlah informasi tentang perbedaan bank dan fintech, materi IPS kelas 10 SMA buku Kurikulum Merdeka.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan bank dan fintech? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar