Melansir dari kemdikbud.go.id, OJK juga mencatat per 14 Agustus 2020 sudah ada 127 perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia.
Kegiatan teknologi finansial ini meliputi peminjaman dan pembayaran yang berbasis teknologi informasi, ya.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui apa saja perbedaan bank dengan fintech ya, Kids!
Perbedaan Fintech dan Bank
1. Pemberi Pinjaman
Perbedaan bank dan fintech bisa dilihat dari sisi pemberi pinjaman, lo.
Pemberi pinjaman kepada nasabah di bank ialah bank itu sendiri, sedangkan dalam fintech yang memberikan pinjaman ialah orang atau badan hukum pemilik dana, ya.
2. Risiko Penyaluran Pinjaman
Salah satu perbedaan bank dan fintech ialah risiko penyaluran pinjaman.
Jika ada masalah terhadap penyaluran pinjaman maka bank sendiri. Sementara risiko penyaluran pinjaman pada fintech ditanggung oleh pemberi pinjaman.
Baca Juga: IPS Kelas 10 SMA: Produk yang Ditawarkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Konvensional dan Syariah
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar