- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
Sedangkan, kewajiban terdiri dari:
- Kewajiban universal (umum): Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.
- Kewajiban mutlak: Kewajiban terhadap diri sendiri.
- Kewajiban primer: Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.
- Kewajiban positif: Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.
- Kewajiban publik: Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
Nah, itulah definisi hak dan kewajiban menurut para ahli.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | bobo.id |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar